Pages

Banner

Minggu, 21 November 2010

Contoh Kasus Mengenai Pengaruh Pelanggaran Kode Etik Akuntan terhadap Kredibilitas Akuntan


BAB I
A.      CONTOH KASUS
Kasus manipulasi pembukuan yang masih dapat kita ingat adalah kasus Enron Corp. Laporan keuangan Enron sebelumnya dinyatakan wajar tanpa pengecualian oleh kantor akuntan Arthur Anderson, yang merupakan salah satu KAP yang termasuk dalam jajaran big five, secara mengejutkan dinyatakan pailit pada 2 Desember 2001. Sebagian pihak menyatakan kepailitan tersebut salah satunya karena Arthur Anderson memberikan dua jasa sekaligus, yaitu sebagai auditor dan konsultan bisnis.
KAP Arthur Andersen telah mengaudit Enron sejak 1985 dan selalu memberikan opini wajar tanpa syarat sampai tahun 2000. Arthur Andersen juga memberikan jasa konsultasi mengenai pembentukan SPE-SPE tersebut diatas. Dengan berperan sebagai auditor merangkap konsultan management, Andersen menerima fee dobel, yaitu dari konsultasi menerima US$ 27 juta dan dari jasa audit mendapat US$ 25 juta.
KAP Arthur Andersen memiliki kebijakan pemusnahan dokumen yang tidak menjadi bagian dari kertas kerja audit formal. Selain itu, jika Arthur Andersen sedang memenuhi panggilan pengadilan berkaitan dengan perjanjian audit tertentu, tidak boleh ada dokumen yang dimusnahkan. Arthur Andersen memusnahkan dokumen pada periode sejak kasus Enron mulai mencuat ke permukaan, sampai dengan munculnya panggilan pengadilan. Walaupun penghancuran dokumen tersebut sesuai kebijakan internal Andersen, tetapi kasus ini dianggap melanggar hukum dan menyebabkan kredibilitas Arthur Andersen hancur

A.      PEMBAHASAN
Dalam kasus di atas, KAP Arthur Andersen telah melanggar kode etik profesi akuntan dengan melakukan dua kesalahan yakni memberikan dua jasa sekaligus yakni sebagai auditor dan konsultan bisnis, serta melanggar hukum dengan memusnahkan dokumen pada periode sejak kasus Enron mulai mencuat ke permukaan, sampai dengan munculnya panggilan pengadilan.
Kesalahan pertama yakni memberikan dua jasa sekaligus. Hal ini dikarenakan selama rentang waktu 30 tahunan, bisnis konsultasi Andersen menjadi lebih menguntungkan daripada usaha aslinya.Dampaknya pertumbuhan menjadi prioritas dan penekanannya pada perekrutan dan mempertahankan klien-klien besar berdampak pada kualitas dan independensi audit. Fokus pada pertumbuhan ini menghasilkan perubahan yang mendasar pada budaya perusahaan.Tetapi model ini menjadikan Securities and Exchange Commission (SEC) memberikan peringatan berkaitan independensi auditing. Ketua SEC yang prihatin akan hal ini menyarankan aturan-aturan baru untuk membatasi layanan di luar audit. Tetapi saran ini ditolak Andersen. Kemudian Andersen melalui pengadilan memisahkan fungsi akuntansi dan konsultasi bisnis. Namun seringkali terjadi pertikaian dan pertentangan di antara fungsi-fungsi ini.  Inilah awal keruntuhan KAP Arthur Andersen
Pemberian dua jasa sekaligus mengindikasikan tidak adanya independensi seorang akuntan publik dalam profesinya. KAP Arthur Andersen lebih mengutamakan keuntungan berupa fee ganda dari pemberian dua jasa dibanding kode etiknya sebagai akuntan publik.
Kesalahan kedua yakni melakukan hal tidak etis dan melanggar hukum yakni memusnahkan dokumen penting pada periode sejak kasus Enron mulai mencuat ke permukaan, sampai dengan munculnya panggilan pengadilan. Walaupun penghancuran dokumen tersebut sesuai kebijakan internal Andersen, tetapi kasus ini dianggap melanggar hukum dan menyebabkan kredibilitas Arthur Andersen hancur. Disini Andersen telah mengingkari sikap profesionallisme sebagai akuntan publik independen dengan melakukan tindakan menerbitkan laporan audit yang salah dan menyesatkan sehingga memusnahkan bukti-bukti yang menunjukkan mereka telah menerbitkan laporan audit yang salah.

Selain itu, Enron merupakan salah satu perusahaan besar pertama yang melakukan out sourcing secara total atas fungsi internal audit perusahaan yakni:
a.
            Mantan Chief Audit Executif Enron (Kepala internal audit) semula
adalah partner KAP Andersen yang di tunjuk sebagai akuntan publik perusahaan.
b.
            Direktur keuangan Enron berasal dari KAP Andersen.
c.
             Sebagian besar Staf akunting Enron berasal dari KAP Andersen
Dari hal itu terbukti bahwa akuntan yang bekerja sebagai internal audit Enron tersebut telah melanggar kode etik dengan menghilangkan keindependensiannya untuk menjadi staf internal Enron yang merupakan kliennya.

Dari kasus tersebut dapat disimpulkan bahwa Enron dan KAP Arthur Andersen sudah melanggar kode etik yang seharusnya menjadi pedoman dalam melaksanakan tugasnya dan bukan untuk dilanggar. Mungkin saja pelanggaran tersebut awalnya mendatangkan keuntungan bagi Enron, tetapi akhirnya dapat menjatuhkan kredibilitas bahkan menghancurkan Enron dan KAP Arthur Andersen. Dalam kasus ini, KAP yang seharusnya bisa bersikap independen tidak dilakukan oleh KAP Arthur Andersen. Karena perbuatan mereka inilah, kedua-duanya mengalami kehancuran dimana Enron bangkrut dengan meninggalkan hutang milyaran dolar sedangakn KAP Arthur Andersen sendiri kehilangan keindependensiannya dan kepercayaan dari masyarakat terhadap KAP tersebut sehingga ditutup. Selain itu, juga berdampak pada karyawan yang bekerja di KAP Arthur Andersen dimana mereka menjadi sulit untuk mendapatkan pekerjaan akibat kasus ini.

 
BAB II
A.      CONTOH KASUS
Kasus Mulyana dalam Perspektif Etika
Ditinjau dari setting teori keagenan (agency theory), ada tiga pihak utama yang terlibat dalam kasus ini, yaitu (1) pihak pemberi kerja berperan sebagai principal, dalam hal ini adalah rakyat Indonesia yang direpresentasikan oleh pemerintah Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), (2) pihak penerima kerja untuk menjalankan tugas berperan sebagai agen, dalam hal adalah KPU, dan (3) pihak independen, dalam hal ini adalah BPK sebagai auditor, yang perannya diharapkan sebagai pihak independen, berintegritas, dan kredibel, untuk meyakinkan kepada dua pihak sebelumnya, yaitu pemerintah dan DPR sebagai pemberi kerja, dan KPU sebagai penerima kerja.
Pemberi kerja mendelegasikan wewenang dengan ketentuan-ketentuan tertentu, dan KPU telah menjalankan tugasnya sesuai dengan fakta-fakta empiris.
Berdasar setting teori keagenan di atas dan mencuatnya kasus Mulyana W Kusumah, maka pertanyaan yang muncul adalah, etiskah tindakan ketiga pihak tersebut? Artikel ini mencoba menganalisa dan menyimpulkannya dalam perspektif teori etika.
Dari teori etika, profesi pemeriksa (auditor), apakah auditor keuangan publik seperti kasus keuangan KPU maupun auditor keuangan swasta, seperti pada keuangan perusahaan-perusahaan, baik yang terdaftar di Bursa Efek Jakarta maupun tidak, diatur dalam sebuah aturan yang disebut sebagai kode etik profesi akuntan.
Dalam kode etik profesi akuntan ini diatur berbagai masalah, baik masalah prinsip yang harus melekat pada diri auditor, maupun standar teknis pemeriksaan yang juga harus diikuti oleh auditor, juga bagaimana ketiga pihak melakukan komunikasi atau interaksi. Tindakan Auditor BPK
Dalam konteks kasus Mulyana W Kusumah, kesimpulan yang bisa dinyatakan adalah bahwa tindakan kedua belah pihak, pihak ketiga (auditor), maupun pihak penerima kerja, yaitu KPU, sama-sama tidak etis. Tidak etis seorang auditor melakukan komunikasi kepada pihak yang diperiksa atau pihak penerima kerja dengan mendasarkan pada imbalan sejumlah uang sebagaimana terjadi pada kasus Mulyana W Kusumah, walaupun dengan tujuan ‘mulia’, yaitu untuk mengungkapkan indikasi terjadinya korupsi di tubuh KPU.

B.      Pembahasan
Dinyatakan dalam kode etik yang berkaitan dengan masalah prinsip bahwa auditor harus menjaga, menjunjung, dan menjalankan nilai-nilai kebenaran dan moralitas, seperti bertanggungjawab (responsibilities), berintegritas (integrity), bertindak secara objektif (objectivity) dan menjaga independensinya terhadap kepentingan berbagai pihak (independence), dan hati-hati dalam menjalankan profesi (due care). Dalam konteks kode etik profesi akuntan inilah, kasus Mulyana W Kusumah bisa dianalisis, apakah tindakan mereka (ketiga pihak), melanggar etika atau tidak.

Dalam kasus di atas telah jelas bahwa auditor BPK melakukan prosedur audit yang salah dan bertentangan dengan kode etik akuntan. Auditor tersebut menggunakan jebakan imbalan uang untuk menjalankan profesinya sebagai auditor yakni untuk mendapatkan bukti dari pihak yang diperiksa. Dari segi moral, bisa dikatakan tindakan itu benar tapi tidak dari segi etika profesi. Sudah ada prosedur-prosedur dan standar yang harus dilakukan auditor untuk mengungkapkan bagaimana aliran dana tersebut dari masuk hingga digunakan oleh KPU. Dengan penggunaan standar dan prosedur yang benar, tentu akan terungkap kebenaran apakah terjadi hal negatif misalnya korupsi. Disini bisa diketahui bahwa auditor tersebut dari awal telah menduga dan sangat mencurigai bahwa telah terjadi korupsi sehingga bisa dikatakan auditor tidak objektif dan independen. Selain itu, dia dapat juga diragukan keahlian profesional auditingnya karena tidak percaya akan kemampuan dengan melakukan tindakan jebakan seperti itu. Profesi audit tersebut harus dilakukan dengan cara-cara, teknik, dan prosedur profesi yang menjaga, menjunjung, menjalankan dan mendasarkan pada etika profesi. sumber:
Agung Praptapa. Paper PPAK 2008. www.praptapa.unsoed.net, 7 Agustus 2008.
Detik News. Kronologi Kasus Mulyana Versi  BPK.  www.detiknews.com, 20 April 2005.












Tidak ada komentar:

Posting Komentar